FKDT KECAMATAN KIBIN
Menggalang Pendidikan Agama Islam secara Kaaffah
Rabu, 24 Oktober 2012
Pedoman Kerja FKDT Kabupaten Serang
PEDOMAN DAN TATA KERJA FKDT KABUPATEN SERANG
PEDOMAN
DAN TATA KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SERANG
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SERANG
PENDAHULUAN
Salah
satu aspek penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada Diniyah
Takmiliyah di Kabupaten Serang adalah peranan organisasi pendukung
penyelenggara yang diperlukan untuk meningkatkan fungsi-fungsi manajemen yang
selama ini perlu diberdayakan.
Fungsi-fungsi
manajemen itu dirasakan perlu ketika penyelenggaraan pendidikan dihadapkan
dengan berbagai kendala yang menghambat kelancaran pencapaian tujuan pendidikan
Diniyah Takmiliyah. Di lain pihak, pemerintah sangat memerlukan peran serta
masyarkat dalam membangun sumber daya manusia, terutama dalam hal pembentukan
karakter manusia berahlak mulia, yang pilihan strategisnya jatuh kepada
penyelenggaraan pendidikan keagamaan islam, salah satunya adalah Diniyah
Takmiliyah.
Oleh
karena itu, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan peran organisasi
pendukung penyelenggaraan pendidikan yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen sebagaimana yang diharapkan. Maka sangat tepat apabila Kelompok Kerja
Diniyah Takmiliyah tingkat kabupaten Serang dengan sebutan Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) semakin diberdayakan terutama yang menyangkut
pengorganisasiannya sesuai dengan perkembangan system manajemen modern.
Agar
FKDT dimaksud semakin berkembang menjadi organisasi profesional, perlu
difasilitasi melalui penyediaan perangkat kebijakan yang bisa menjadi acuan
pengelolaan organisasi, manajemen dan administrasinya. Untuk itulah pedoman ini
disusun dan ditertibkan agar menjadi acuan bagi pengurus FKDT Kabupaten Serang
dalam menjalankan roda organisasi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini dimaksud dengan
:
1)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kabupaten Serang adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
2)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kecamatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di
Wilayah Kabupaten Serang.
3)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Desa/kelurahahan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Desa/Kelurahan yang
dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di Wilayah Kabupaten Serang.
4)
Diniyah Takmiliyah adalah bentuk
pendidikan Islam nonformal sebagai bagian tidak terpisahkan dari system
pendidikan nasional.
5)
Pembina umum FKDT Kabupaten adalah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Serang.
6)
Pembina teknis FKDT Kabupaten adalah
Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Serang.
7)
Majelis Hikmah FKDT Kabupaten adalah
pengurus FKDT Kabupaten Serang Demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi
pengurus harian FKDT Kabupaten Serang.
8)
Pembina umum FKDT Kecamatan adalah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan dan Ketua Majlis Ulama Indonesia
(MUI) Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
9)
Pembina teknis FKDT kecamatan adalah
pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah
Kabupaten Serang.
10) Majelis Hikmah FKDT Kecamatan adalah adalah pengurus FKDT
Kecamatan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian FKDT
Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
11) Pembina umum FKDT Desa/Kelurahan adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kecamatan dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang,
12) Pembina teknis FKDT Desa/Kelurahan adalah pengawas
Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
13) Majelis Hikmah FKDT Desa/Kelurahan adalah pengurus FKDT
Desa/Kelurahan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian
FKDT Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang.
BAB II
Bagian Pertama
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal
2
PEMBENTUKAN
1)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kabupaten Serang adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
2)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kecamatan adalah organisasi yang
dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
3)
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Desa/Kelurahan adalah
organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah
Kabupaten Serang.
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan FKDT bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi untuk mencapai keberhasilan tujuan
pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Pasal
4
STATUS
DAN KEDUDUKAN
1)
FKDT berstatus sebagai organisasi
non structural dan bukan lembaga birokrasi dalam struktur pemerintahan.
2)
FKDT berkedudukan di tingkat
Kebupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang.
Pasal 5
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
1)
FKDT Kabupaten Serang mempunyai
tugas pokok mengkoordinasikan seluruh FKDT Kecamatan di Kabupaten Serang untuk
terwujudnya efisiensi dan efektivitasi pencapaian tujuan pendidikan Diniyah
Takmiliyah.
2)
FKDT merupakan lembaga mitra Kantor
kementerian Agama Kabupaten dalam mengoptimalkan upaya-upaya peningkatan mutu
pendidikan Diniyah Takmiliyah.
3)
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dan ayat 2) pasal 3 ini, FKDT memiliki
fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja dan anggaran
FKDT
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan.
c.
Pengembangan standarisasi kurikulum
dan strategi pembelajaran Diniyah Takmiliyah.
d.
Menyelenggarakan rapat/pertemuan
dalam rangka pembinaan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
e.
Melaksanakan persuratan, pelaporan,
dan administrasi umum lainnya.
Pasal 6
SUSUNAN,
MASA KERJA DAN PENETAPAN PENGURUS
1)
Susunan Pengurus FKDT terdiri dari :
a)
Pembina Umum
b)
Pembina Teknis
c)
Majelis Hikmah/Penasehat
d)
Pengurus Harian
2)
Masa kerja pengurus FKDT adalah
selama 3 tahun
3)
Pengurus FKDT Kabupaten ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang,
sedangkan pengurus FKDT Kecamatan dan Desa /Kelurahan dengan Surat Keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
Bagian
Kedua
MUSYAWARAH
DAN RAPAT FKDT
Pasal
7
MUSYAWARAH
FKDT
1)
Musyawarah FKDT dilaksanakan 3
(tahun) sekali dalam 1 (satu) perode kepengurusan.
2)
Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di
tingkat Kabupaten selanjutnya disebut Musyawarah Daerah (Musda) dan
dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kabupaten dengan membentuk
kepanitiaan.
3)
Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di
tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan
dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kecamatan dengan membentuk
kepanitiaan.
4)
Musyawarah FKDT yang dilaksanakan
tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Musyawarah Desa/Kelurahan
(Musdes/Muskel) dan dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat
Desa/Kelurahan dengan membentuk kepanitiaan.
Pasal
8
RAPAT
FKDT
Rapat
FKDT terdiri dari :
a)
Rapat rutin adalah rapat yang dilaksanakan
secara rutin 3 (tiga) bulan sekali.
b)
Rapat khusus adalah rapat untuk
menyiapkan pelaksanaan suatu kegiatan
c)
Rapat koordinasi adalah rapat yang
dilaksanakan baik internal maupun eksternal FKDT.
Pasal
9
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT FKDT
1)
Peserta Musyawarah Daerah (Musda)
terdiri dari:
a.
Utusan pengurus FKDT Kecamatan
sebabyak 3 (tiga) orang.
b.
Utusan pengurus FKDT Desa/Kelurahan
sebanyak 2 (dua) orang perkecamatan.
c.
Pembina umum
d.
Pembina teknis
e.
Majelis Hikmah/penasehat
f.
Utusan lainnya atas undangan panitia.
2)
Peserta Musyawarah Kecamatan
(Muscam) terdiri dari:
a.
Utusan pengurus harian FKDT
Desa/Kelurahan sebanyak 3 (tiga) orang.
b.
Utusan pengelola/Ustadz DT sebanyak
2 (dua) orang per Desa/Kelurahan.
c.
Pembina umum
d.
Pembina teknis
e.
Majelis hikmah/Penasehat
f.
Utusan lainnya atas undangan
panitia.
3)
Peserta Musyawarah Desa/Kelurahan
(Musdes/Muskel) terdiri dari:
a.
Pengurus harian FKDT Desa/kelurahan.
b.
Seluruh pengelola/Ustadz DT di
wilayah Desa/Kelurahan.
c.
Pembina umum
d.
Pembina teknis
e.
Majelis Hikmah/Penasehat
f.
Utusan lainnya atas undangan
panitia.
4)
Peserta Rapat Rutin adalah seluruh
pengurus harian.
5)
Peserta Rapat Khusus adalah seluruh
Pengurus harian.
6)
Peserta Rapat Koordinasi adalah
utusan pengurus harian yang diberi mandat dengan
membawa surat
tugas yang ditandatangani oleh ketua umum.
Pasal
10
MATERI
MUSYAWARAH
Materi
Musyawarah FKDT terdiri dari:
1.
Persetujuan peserta terhadap tata
tertib;
2.
Pertanggungjawaban pengurus lama;
3.
Pembahasan program kerja untuk
pengurus baru;
4.
Pembahasan rekomendasi untuk
pengurus baru;
5.
Pemilihan ketua umum pengurus
harian;
Bagian Ketiga
HAK SUARA, HAK BICARA, DAN QUORUM
Pasal 11
HAK SUARA DAN HAK BICARA
1.
Seluruh peserta musyawarah
memiliki hak suara dalam pelaksanaan musyawarah di masing-masing tingkatan.
2.
Seluruh peserta musyawarah memiliki
hak untuk bicara dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah di masing-masing
tingkatan.
Pasal 12
QUORUM
1.
Musyawarah dinyatakan sah apabila
diikuti oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta.
2.
Apabila setelah sidang dibuka oleh
pimpinan musyawarah ternyata yang hadir belum mencukupi quorum yang ditetapkan
pada ayat (1) pasal ini, maka pimpinan sidang menskors sidang paling lama 10
menit.
3.
Apabila setelah diskors 10 menit
lamanya, ternyata yang hadir dalam musyawarah belum mencukupi quorum, maka
skorsing segera dicabut dan musyawarah dapat dilangsungkan tanpa menghitung
berapapun jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan.
Bagian Keempat
HAK PILIH DAN MEMILIH
Pasal
13
HAK
DIPILIH
1.
Yang berhak dipilih menjadi Ketua
dan anggota Formatur adalah seseorang yang pernah menjadi pengurus FKDT minimal
1 (satu) periode di masing-masing tingkatan.
2.
Yang berhak menjadi pengurus harian
adalah seseorang yang pernah/sedang mengelola Diniyah Takmiliyah minimal 3
(tiga) dan/atau seseorang yang memiliki komitmen untuk memajukan Diniyah
Takmiliyah dan berdomisili di wilayah Kabupaten Serang dengan membuat
pernyataan secara tertulis.
Pasal 14
HAK MEMILIH
Yang berhak memilih Ketua dan
anggota Formatur adalah seluruh peserta musyawarah
Bagian Keempat
PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SELURUH SUMPAH PENGURUS HARIAN
Pasal 15
PENYUSUNAN PENGURUS HARIAN
Pengurus harian FKDT disusun oleh
Ketua dan anggota Formatur dan diajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten Serang selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah pemilihan.
Pasal 16
PENETAPAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
HARIAN
Pengurus harian FKDT ditetapkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten Serang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pengajuan dari Ketua Umum dan anggota Formatur terpilih.
Pasal 17
PENGAMBILAN SUMPAH PENGURUS HARIAN
1)
Pengurus harian terpilih diambil
sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
2)
Sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1) pasal 17 ini adalah sebagi berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji
akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengurus harian FKDT dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, bangsa dan agama”.
BAB III
Bagian Pertama
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN PENGURUS
HARIAN
Pasal 18
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN
Pengurus harian FKDT mempunyai tugas
sebagaimana diatur pada pasal 5.
Pasal 19
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
Pengurus harian FKDT terdiri dari:
a. 1 (satu) Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang sekretaris yang dapat
didampingi beberapa orang wakil sekretaris apabila pandang perlu.
d. 1 (satu) orang Bendahara
e. Beberapa orang dalam seksi Kurikulum
f. Beberapa orang dalam seksi Ketenagaan
dan Kesiswaan
g. Beberapa orang dalam seksi Pendidikan,
Pelatihan dan Pengembangan
h. Beberapa orang dalam seksi Hubungan
Masyarakat
i. Beberapa orang sebagai Koordinator
Wilayah
Bagian Kedua
RINCIAN TUGAS PENGURUS HARIAN
Pasal 20
KETUA
Ketua mempunyai tugas sebagai berkut:
Ketua mempunyai tugas sebagai berkut:
1) Menetapkan
rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2) Menetapkan
kebijakan yang bersifat teknis operasional;
3) Melakukan
konsultasi dan koordinasi dengan pembina serta instansi/lembaga terkait;
4) Melakukan
pengaturan, pengarahan dan pengawasan terhadap wakil Ketua, sekretaris,
bendahara, seksi-seksi dan koordinator wilayah;
5) Menandatangani
surat/berkas kedinasan FKDT;
6) Memimpin rapat
koordinasi serta rapat-rapat yang lain yang diselenggarakan pengurus harian;
7) Melakukan
koordinasi dengan kepengurusan FKDT Kecamatan se-Kabupaten Serang dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah;
8) Memimpin dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengurus harian.
Pasal 21
WAKIL KETUA
Wakil ketua mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Membantu Ketua
dalam merumuskan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2) Membantu Ketua
dalam merumuskan pelaksanaan rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang
diselenggarakan pengurus harian;
3) Mengawasi
pelaksanaan fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4) Mewakili ketua
apabila berhalangan;
5) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 22
SEKRETARIS
Sekretris mempunyai tugas sebagai
berikut:
1) Membantu ketua
dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2) Membantu ketua
dalam menyiapkan bahan/peralatan untuk terselenggaranya rapat koordinasi serta
rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3) Memimpin pelaksanaan
fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4) Menyiapkan
surat/berkas kedinasan FKDT;
5) Menangani
pencatatan dan pemeliharaan kekayaan/asset FKDT;
6) Menyiapkan
keperluan teknis dan administrasi untuk kelencaran tugas Ketua, wakil ketua,
bendahara, seksi-seksi, dan koordinator wilayah;
7) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 23
WAKIL SEKRETARIS
Wakil sekretaris mempunyai tugas
sebagai berikut:
1) Membantu
sekretaris dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2) Membantu
sekretaris dalam menyelenggarakan tata kearsipan;
3) Melaksanakan
berbagai pencatatan buku-buku yang dikelola secretariat;
4) Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk sekretaris.
Pasal 24
BENDAHARA
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut:
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut:
1)
Membantu ketua dalam menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan belanja FKDT
Kabupaten Serang;
2) Membantu Ketua dalam menyiapkan
kebutuhan pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan
FKDT;
3)
Menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu;
4)
Atas persetujuan Ketua, mencatat penerimaan uang dan menyimpan tanda buktinya;
5)
Atas persetujuan ketua, mencatat pengeluaran uang dan menyimpan tanda buktinya;
6)
Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 25
SEKSI KURIKULUM
Seksi Kurikulum mempunyai tugas
sebagai berikut:
a.
Penyusunan rencana pelaksanaan
program di bidang Kurikulum;
b.
Pelaksanaan koordinasi dengan
instansi/lembaga/pihak terkait;
c.
Mengidentifikasi dan merumuskan
standarisasi Kurikulum;
d.
Menyiapkan rencana pengembangan
Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;
e.
Mensosialisasikan
ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;
f.
Penjabaran pelaksanaan Kalender
Pendidikan;
g.
Pelaksanaan system evaluasi hasil
belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik semesteran maupun akhir tahun pelajaran;
h.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender pendidikan dan
penyaelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Kecamatan se Kabupaten Serang;
i.
Melaksanakan tugas lain atas
petunjuk ketua.
Pasal 26
SEKSI KETENAGAAN DAN KESISWAAN
Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesiswaan;
2) Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3) Melaksanakan bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;
4) Melakukan inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
5) Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
6) Melaksanakan bimbingan dan pengarahan untuk tegaknya disiplin dan tata tertib para siswa Diniyah Takmiliyah;
7) Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kemampuan minimal siswa Diniyah Takmiliyah;
8) Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga dan seni;
9) Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 27
SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN
PENGEMBANGAN
Seksi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusun rencana pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;
2) Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Diniyah Takmiliyah;
3) Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja Diniyah Takmiliyah;
4) Pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5) Melaksanaan pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
6) Melakukan kajian kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah Takmiliyah;
7) Melaksanakan pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Serang;
8) Merumuskan pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;
9) Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 28
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai
tugas membantu ketua dalam:
1) Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;
2) Pelaksanaan koordinasi dengan yayasan/badan hukum penyelenggara pendidikan Diniyah Takmiliyah;
3)
Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tentang manajemen
berbasis masyarakat dan komite Diniyah Takmiliyah;
4) Merumuskan penyelenggara media berkala (tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas;
6) Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola pendidikan dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;
7) Peningkatan hubungan/kerja sama dengan instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh bantuan-bantuan dalam meningkatkan sumber daya pendidikan;
8) Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 29
KOORDINATOR WILAYAH
Kootdinator Wilayah mempunyai tugas
membantu ketua dalam:
1)
Penyampaian informasi dan kebijakan
FKDT Kabupaten kepada pengurus FKDT Kecamatan;
2)
Melaksanakan bimbingan dan
pengarahan fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;
3)
Melaksanakan tugas lain atas
petunjuk ketua.
BAB IV
Pasal 30
TIM SEKRETARIAT
1) Tim secretariat adalah unsur
pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang yang berfungsi membantu
penyelenggaraan layanan teknis administrasi untuk keperluan pelaksanaan tugas
pengurus harian FKDT.
2) Penugasan pegawai di
dalam tim secretariat harus memiliki kesinambungan dengan pekerjaan pokok dan
mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.
BAB V
Pasal 31
TATA KERJA ORGANISASI
1) Hubungan kerja
FKDT dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang tidak merupakan hubungan
structural, namun bersifat kemitraan.
2) Hubungan kerja
FKDT Kabupaten dengan FKDT Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan hubungan
structural bawahan dengan atasan, masing-masing bertanggungjawab kepada
musyawarah yang membentuknya atau pihak yang memberikan mandat.
3) Ketua pengurus
harian FKDT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun eksternal.
4) FKDT wajib
mengembangan pola pembinaan kearah terciptanya pemberdayaan proses belajar
mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
BAB VI
Pasal 32
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
1) Sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai tugas FKDT diperoleh dari:
a) Luaran anggota.
b) Usaha yang sah dan halal.
Langganan:
Postingan (Atom)