.Header { width: 78%; } .Header-RC { width: 20%; float: right; padding: 30px; } .Header-RC .widget { margin: 0px; } .Header-RC img { border: 1px solid orange; border-radius: 3px; -moz-border-radius: 3px; -webkit-border-radius: 3px; -goog-ms-border-radius: 3px; box-shadow: 0px 0px 8px 1px orange; } Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/10/cara-memasang-gambar-logo-atau-ikon.html#ixzz2AFhUa46N

Rabu, 24 Oktober 2012

Pedoman Kerja FKDT Kabupaten Serang


PEDOMAN DAN TATA KERJA FKDT KABUPATEN SERANG
PEDOMAN DAN TATA KERJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH (FKDT)
KABUPATEN SERANG



PENDAHULUAN

Salah satu aspek penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Serang adalah peranan organisasi pendukung penyelenggara yang diperlukan untuk meningkatkan fungsi-fungsi manajemen yang selama ini perlu diberdayakan.

Fungsi-fungsi manajemen itu dirasakan perlu ketika penyelenggaraan pendidikan dihadapkan dengan berbagai kendala yang menghambat kelancaran pencapaian tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah. Di lain pihak, pemerintah sangat memerlukan peran serta masyarkat dalam membangun sumber daya manusia, terutama dalam hal pembentukan karakter manusia berahlak mulia, yang pilihan strategisnya jatuh kepada penyelenggaraan pendidikan keagamaan islam, salah satunya adalah Diniyah Takmiliyah.

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan peran organisasi pendukung penyelenggaraan pendidikan yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen sebagaimana yang diharapkan. Maka sangat tepat apabila Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah tingkat kabupaten Serang dengan sebutan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) semakin diberdayakan terutama yang menyangkut pengorganisasiannya sesuai dengan perkembangan system manajemen modern.

Agar FKDT dimaksud semakin berkembang menjadi organisasi profesional, perlu difasilitasi melalui penyediaan perangkat kebijakan yang bisa menjadi acuan pengelolaan organisasi, manajemen dan administrasinya. Untuk itulah pedoman ini disusun dan ditertibkan agar menjadi acuan bagi pengurus FKDT Kabupaten Serang dalam menjalankan roda organisasi.





BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini dimaksud dengan :
1)     Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kabupaten Serang adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
2)     Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kecamatan  adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan  di Wilayah Kabupaten Serang.
3)     Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Desa/kelurahahan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Desa/Kelurahan yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di Wilayah Kabupaten Serang.
4)     Diniyah Takmiliyah adalah bentuk pendidikan Islam nonformal sebagai bagian tidak terpisahkan dari system pendidikan nasional. 
5)     Pembina umum FKDT Kabupaten adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang.
6)     Pembina teknis FKDT Kabupaten adalah Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang. 
7)     Majelis Hikmah FKDT Kabupaten adalah pengurus FKDT Kabupaten Serang Demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian FKDT Kabupaten Serang.
8)     Pembina umum FKDT Kecamatan adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan dan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
9)     Pembina teknis FKDT kecamatan adalah pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
10)  Majelis Hikmah FKDT Kecamatan adalah adalah pengurus FKDT Kecamatan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian FKDT Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
11)  Pembina umum FKDT Desa/Kelurahan adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang,
12)  Pembina teknis FKDT Desa/Kelurahan adalah pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
13)  Majelis Hikmah FKDT Desa/Kelurahan adalah pengurus FKDT Desa/Kelurahan demisioner yang tidak terpilih kembali menjadi pengurus harian FKDT Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang.



BAB II
Bagian Pertama
POKOK-POKOK ORGANISASI

Pasal 2
PEMBENTUKAN
1)      Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kabupaten Serang adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
2)      Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Kecamatan adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.
3)      Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut dengan FKDT Desa/Kelurahan adalah organisasi yang dibentuk oleh Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang.



Pasal 3
TUJUAN

Pembentukan FKDT bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.


Pasal 4
STATUS DAN KEDUDUKAN

1)      FKDT berstatus sebagai organisasi non structural dan bukan lembaga birokrasi dalam struktur pemerintahan.
2)      FKDT berkedudukan di tingkat Kebupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Serang.


Pasal 5
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1)      FKDT Kabupaten Serang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan seluruh FKDT Kecamatan di Kabupaten Serang untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitasi pencapaian tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
2)      FKDT merupakan lembaga mitra Kantor kementerian Agama Kabupaten dalam mengoptimalkan upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah.
3)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dan ayat 2) pasal 3 ini, FKDT memiliki fungsi: 
a.   Menyusun rencana kerja dan anggaran FKDT
b.   Mengkoordinasikan pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan.
c.    Pengembangan standarisasi kurikulum dan strategi pembelajaran Diniyah Takmiliyah.
d.   Menyelenggarakan rapat/pertemuan dalam rangka pembinaan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
e.   Melaksanakan persuratan, pelaporan, dan administrasi umum lainnya.



Pasal 6
SUSUNAN, MASA KERJA DAN PENETAPAN PENGURUS

1)     Susunan Pengurus FKDT terdiri dari :

a)     Pembina Umum
b)    Pembina Teknis
c)    Majelis Hikmah/Penasehat
d)    Pengurus Harian

2)     Masa kerja pengurus FKDT adalah selama 3 tahun

3)     Pengurus FKDT Kabupaten ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, sedangkan pengurus FKDT Kecamatan dan Desa /Kelurahan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. 


                Bagian Kedua
                MUSYAWARAH DAN RAPAT FKDT


                Pasal 7
MUSYAWARAH FKDT
1)     Musyawarah FKDT dilaksanakan 3 (tahun) sekali dalam 1 (satu) perode kepengurusan.
2)     Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten selanjutnya disebut Musyawarah Daerah (Musda) dan dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kabupaten dengan membentuk kepanitiaan.
3)     Musyawarah FKDT yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Musyawarah Kecamatan (Muscam) dan dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Kecamatan dengan membentuk kepanitiaan.
4)     Musyawarah FKDT yang dilaksanakan tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) dan dilaksanakan oleh pengurus harian FKDT tingkat Desa/Kelurahan dengan membentuk kepanitiaan.




                Pasal 8
RAPAT FKDT
Rapat FKDT terdiri dari :

a)      Rapat rutin adalah rapat yang dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali.
b)      Rapat khusus adalah rapat untuk menyiapkan pelaksanaan suatu kegiatan
c)      Rapat koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan baik internal maupun eksternal FKDT.


Pasal 9
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT FKDT

1)     Peserta Musyawarah Daerah (Musda) terdiri dari:

a.   Utusan pengurus FKDT Kecamatan sebabyak 3 (tiga) orang.
b.   Utusan pengurus FKDT Desa/Kelurahan sebanyak 2 (dua) orang perkecamatan.
c.    Pembina umum
d.   Pembina teknis
e.   Majelis Hikmah/penasehat
f.    Utusan lainnya atas undangan panitia.


2)     Peserta Musyawarah Kecamatan (Muscam) terdiri dari:

a.   Utusan pengurus harian FKDT Desa/Kelurahan sebanyak 3 (tiga) orang.
b.   Utusan pengelola/Ustadz DT sebanyak 2 (dua) orang per Desa/Kelurahan.
c.    Pembina umum
d.   Pembina teknis
e.   Majelis hikmah/Penasehat
f.    Utusan lainnya atas undangan panitia.


3)     Peserta Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) terdiri  dari:

a.   Pengurus harian FKDT Desa/kelurahan.
b.   Seluruh pengelola/Ustadz DT di wilayah Desa/Kelurahan.
c.    Pembina umum
d.   Pembina teknis
e.   Majelis Hikmah/Penasehat
f.    Utusan lainnya atas undangan panitia.

4)     Peserta Rapat Rutin adalah seluruh pengurus harian.
5)     Peserta Rapat Khusus adalah seluruh Pengurus harian.
6)     Peserta Rapat Koordinasi adalah utusan pengurus harian yang diberi mandat dengan
membawa surat tugas yang ditandatangani oleh ketua umum. 



Pasal 10
MATERI MUSYAWARAH
Materi Musyawarah FKDT terdiri dari:

1.     Persetujuan peserta terhadap tata tertib;
2.     Pertanggungjawaban pengurus lama;
3.     Pembahasan program kerja untuk pengurus baru;
4.     Pembahasan rekomendasi untuk pengurus baru;
5.     Pemilihan ketua umum pengurus harian;





Bagian Ketiga
HAK SUARA, HAK BICARA, DAN QUORUM
Pasal 11


HAK SUARA DAN HAK BICARA
1.   Seluruh  peserta musyawarah memiliki hak suara dalam pelaksanaan musyawarah di masing-masing tingkatan.
2.   Seluruh peserta musyawarah memiliki hak untuk bicara dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah di masing-masing tingkatan.



Pasal 12
QUORUM

1.     Musyawarah dinyatakan sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta.
2.     Apabila setelah sidang dibuka oleh pimpinan musyawarah ternyata yang hadir belum mencukupi quorum yang ditetapkan pada ayat (1) pasal ini, maka pimpinan sidang menskors sidang paling lama 10 menit.
3.     Apabila setelah diskors 10 menit lamanya, ternyata yang hadir dalam musyawarah belum mencukupi quorum, maka skorsing segera dicabut dan musyawarah dapat dilangsungkan tanpa menghitung berapapun jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan.




Bagian Keempat
HAK PILIH DAN MEMILIH

Pasal 13
                HAK DIPILIH

1.     Yang berhak dipilih menjadi Ketua dan anggota Formatur adalah seseorang yang pernah menjadi pengurus FKDT minimal 1 (satu) periode di masing-masing tingkatan.

2.     Yang berhak menjadi pengurus harian adalah seseorang yang pernah/sedang mengelola Diniyah Takmiliyah minimal 3 (tiga) dan/atau seseorang yang memiliki komitmen untuk memajukan Diniyah Takmiliyah dan berdomisili di wilayah Kabupaten Serang dengan membuat pernyataan secara tertulis.




Pasal 14
HAK MEMILIH

Yang berhak memilih Ketua dan anggota Formatur adalah seluruh peserta musyawarah




Bagian Keempat
PENYUSUNAN, PENETAPAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SELURUH SUMPAH PENGURUS HARIAN


Pasal 15
PENYUSUNAN PENGURUS HARIAN

Pengurus harian FKDT disusun oleh Ketua dan anggota Formatur dan diajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten Serang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemilihan.



Pasal 16
PENETAPAN DAN PELANTIKAN PENGURUS HARIAN

Pengurus harian FKDT ditetapkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama di masing-masing tingkatan dalam wilayah Kabupaten Serang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pengajuan dari Ketua Umum dan anggota Formatur terpilih.


Pasal 17
PENGAMBILAN SUMPAH PENGURUS HARIAN


1)     Pengurus harian terpilih diambil sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
2)     Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) pasal 17 ini adalah sebagi berikut:


“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengurus harian FKDT dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, bangsa dan agama”.



BAB III
Bagian Pertama
TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN PENGURUS HARIAN


Pasal 18
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN

Pengurus harian FKDT mempunyai tugas sebagaimana diatur pada pasal 5.


Pasal 19
SUSUNAN PENGURUS HARIAN

Pengurus harian FKDT terdiri dari:

a.    1 (satu) Ketua
b.    1 (satu) Wakil Ketua
c.    1 (satu) orang sekretaris yang dapat didampingi beberapa orang wakil sekretaris apabila pandang perlu.
d.    1 (satu) orang Bendahara 
e.    Beberapa orang dalam seksi Kurikulum
f.    Beberapa orang dalam seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
g.    Beberapa orang dalam seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan
h.    Beberapa orang dalam seksi Hubungan Masyarakat
i.    Beberapa orang sebagai Koordinator Wilayah



Bagian Kedua
RINCIAN TUGAS PENGURUS HARIAN


Pasal 20
KETUA
Ketua mempunyai tugas sebagai berkut:
1)    Menetapkan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2)    Menetapkan kebijakan yang bersifat teknis operasional;
3)    Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pembina serta instansi/lembaga terkait;
4)    Melakukan pengaturan, pengarahan dan pengawasan terhadap wakil Ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan koordinator wilayah;
5)    Menandatangani surat/berkas kedinasan FKDT;
6)    Memimpin rapat koordinasi serta rapat-rapat yang lain yang diselenggarakan pengurus harian;
7)    Melakukan koordinasi dengan kepengurusan FKDT Kecamatan se-Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Diniyah Takmiliyah;
8)    Memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengurus harian.



Pasal 21
WAKIL KETUA

Wakil ketua mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu Ketua dalam merumuskan rencana pelaksanaan program dan anggaran;
2)    Membantu Ketua dalam merumuskan pelaksanaan rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3)    Mengawasi pelaksanaan fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4)    Mewakili ketua apabila berhalangan;
5)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.




Pasal 22
SEKRETARIS


Sekretris mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu ketua dalam menyusun rencana pelaksanaan program;
2)    Membantu ketua dalam menyiapkan bahan/peralatan untuk terselenggaranya rapat koordinasi serta rapat-rapat lain yang diselenggarakan pengurus harian;
3)    Memimpin pelaksanaan fungsi perkantoran/kesekretariatan;
4)    Menyiapkan surat/berkas kedinasan FKDT;
5)    Menangani pencatatan dan pemeliharaan kekayaan/asset FKDT;
6)    Menyiapkan keperluan teknis dan administrasi untuk kelencaran tugas Ketua, wakil ketua, bendahara, seksi-seksi, dan koordinator wilayah;
7)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 23
WAKIL SEKRETARIS

Wakil sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:

1)    Membantu sekretaris dalam menyusun rencana pelaksanaan program;

2)    Membantu sekretaris dalam menyelenggarakan tata kearsipan;

3)    Melaksanakan berbagai pencatatan buku-buku yang dikelola secretariat;

4)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk sekretaris.



Pasal 24
BENDAHARA
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut:
1)    Membantu ketua dalam menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan belanja FKDT Kabupaten Serang;

2)    Membantu Ketua dalam menyiapkan kebutuhan pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan FKDT;
3)    Menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu;

4)    Atas persetujuan Ketua, mencatat penerimaan uang dan menyimpan tanda buktinya;

5)    Atas persetujuan ketua, mencatat pengeluaran uang dan menyimpan tanda buktinya;

6)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.




Pasal 25

SEKSI KURIKULUM

Seksi Kurikulum mempunyai tugas sebagai berikut:

a.   Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Kurikulum;

b.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;

c.    Mengidentifikasi dan merumuskan standarisasi Kurikulum;

d.   Menyiapkan rencana pengembangan Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;

e.   Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;

f.    Penjabaran pelaksanaan Kalender Pendidikan;

g.   Pelaksanaan system evaluasi hasil belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik semesteran  maupun akhir tahun pelajaran;

h.   Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender pendidikan dan penyaelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Kecamatan se Kabupaten Serang;

i.     Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.



Pasal 26

SEKSI KETENAGAAN DAN KESISWAAN 

Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1)    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesiswaan;

2)    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;

3)    Melaksanakan bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;

4)    Melakukan inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;

5)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;

6)    Melaksanakan bimbingan dan pengarahan untuk tegaknya disiplin dan tata tertib para siswa Diniyah Takmiliyah;

7)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kemampuan minimal siswa Diniyah Takmiliyah;

8)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga dan seni;

9)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 27

SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1)    Penyusun rencana pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;

2)    Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Diniyah Takmiliyah;

3)    Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja Diniyah Takmiliyah;

4)    Pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;

5)    Melaksanaan pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;

6)    Melakukan kajian kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah Takmiliyah;

7)    Melaksanakan pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Serang;

8)    Merumuskan pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;

9)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.



Pasal 28

SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1)    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;

2)    Pelaksanaan koordinasi dengan yayasan/badan hukum penyelenggara pendidikan Diniyah Takmiliyah;
3)    Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tentang manajemen berbasis masyarakat dan komite Diniyah Takmiliyah;

4)    Merumuskan penyelenggara media berkala (tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;

5)    Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas;

6)    Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola pendidikan dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;

7)    Peningkatan hubungan/kerja sama dengan instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh bantuan-bantuan dalam meningkatkan sumber daya pendidikan;

8)    Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.



Pasal 29

KOORDINATOR WILAYAH

Kootdinator Wilayah mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1)      Penyampaian informasi dan kebijakan FKDT Kabupaten kepada pengurus FKDT Kecamatan;

2)      Melaksanakan bimbingan dan pengarahan fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;

3)      Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.



BAB IV

Pasal 30

TIM SEKRETARIAT

1) Tim secretariat adalah unsur pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang yang berfungsi membantu penyelenggaraan layanan teknis administrasi untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurus harian FKDT.
2)  Penugasan pegawai di dalam tim secretariat harus memiliki kesinambungan dengan pekerjaan pokok dan mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.



BAB V

Pasal 31

TATA KERJA ORGANISASI
1)    Hubungan kerja FKDT dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang tidak merupakan hubungan structural, namun bersifat kemitraan.
2)    Hubungan kerja FKDT Kabupaten dengan FKDT Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan hubungan structural bawahan dengan atasan, masing-masing bertanggungjawab kepada musyawarah yang membentuknya atau pihak yang memberikan mandat.
3)    Ketua pengurus harian FKDT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun eksternal.
4)    FKDT wajib mengembangan pola pembinaan kearah terciptanya pemberdayaan proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.









BAB VI

Pasal 32

KEUANGAN DAN KEKAYAAN


1)    Sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai tugas FKDT diperoleh dari:

a)    Luaran anggota.

b)    Usaha yang sah dan halal.